Pemilik Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2022

- 5 November 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Pemilik usaha ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dan cara daftar.
Ilustrasi - Pemilik usaha ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dan cara daftar. /Unsplash/deviyahya.

BERITA DIY - Pemilik usaha dengan kriteria berikut ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ketahui syarat dan cara daftar bantuan di ini.

Pemerintah berencana akan kembali memberikan BLT UMKM sebasar Rp600 ribu kepada para pemilik usaha.

Namun tentunya tidak semua pemilik usaha bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat dan kriteria penerima saja yang bisa menerima bantuan.

Lantas, bagaiaman para pemilik usaha mikro bisa daftar BLT UMKM dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk dapat bantuan tersebut, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT UMKM 2022 yang Cair Rp 600 Ribu di Sini! Ini Cara Reservasi Ambil Uang BPUM di BRI

Sebagai informasi program bantuan BLT UMKM atau juga dikenal dengan BPUM telah diberikan kepada para pemilik usaha mikro sejak tahun 2020.

Bantuan pertama kali diberikan karena adanya pandemi Covid 19 yang berdampak pada matinya sektor usaha kecil dan mikro di Indonesia.

BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta pun diberikan kepada pemilik usaha mikro di tahun tersebut.

Kemudian pada tahun 2021, pemerintah kembali melanjutkan program ini dengan besaran bantuan yang diterima adalah sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x