Pemilik Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2022

- 5 November 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Pemilik usaha ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dan cara daftar.
Ilustrasi - Pemilik usaha ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dan cara daftar. /Unsplash/deviyahya.

- Memiliki NIB atau SKU

- Bukan penerima BT PLKWN

- Tidak sedang menerima KUR

- Bukan ASN, Anggot TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Kapan? Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Terima BPUM

Begitu pula dengan cara daftar, sejumlah daerah sudah melakukan pendataan pemilik usaha mikro yang bisa mendapatkan bantuan baik dengan menyebar formulir online maupun datang langsung ke dinas koperasi dan UKM terkait.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi cara daftar penerima BLT UMKM baiknya para pelaku usaha mikro mengunjungi kantor dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

Demikian informasi kriteria pemilik usaha mikro yang bisa terima BLT UMKM Rp600 ribu lengkap dengan syarat dan cara daftar.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah