Tak berhenti di situ saja, pada tahun 2022 ini pemerintah berencana melanjutkan program BLT UMKM atau BPUM untuk para pemilik usaha mikro.
Namun sayangnya hingga hari ini belum diketahui kapan bantuan akan disalurkan kepada para pemilik usaha.
Hal ini dikarenakan KemenkopUKM sebagai penanggung jawab program masih menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu.
Jika anggaran ini telah disetujui maka barulah para pemilik usaha yang memenuhi kriteria dan syarat bisa dapat bantuan sebesar Rp600 ribu.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini KemenkopUKM juga belum mengumumkan daftar syarat dan kriteria penerima bansos.
Namun jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut.
- WNI yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro