Pemilik Usaha Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2022

- 5 November 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Pemilik usaha ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dan cara daftar.
Ilustrasi - Pemilik usaha ini bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu, ini syarat dan cara daftar. /Unsplash/deviyahya.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Tak di BNI banpresbpum.id & BRI Tapi di Link Ini, Kapan Cair? Ini Cara Daftar BLT UMKM 2022

Tak berhenti di situ saja, pada tahun 2022 ini pemerintah berencana melanjutkan program BLT UMKM atau BPUM untuk para pemilik usaha mikro.

Namun sayangnya hingga hari ini belum diketahui kapan bantuan akan disalurkan kepada para pemilik usaha.

Hal ini dikarenakan KemenkopUKM sebagai penanggung jawab program masih menantikan persetujuan anggaran dari Kemenkeu.

Jika anggaran ini telah disetujui maka barulah para pemilik usaha yang memenuhi kriteria dan syarat bisa dapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Apakah BPUM 2022 Cair November? Update Pencairan BLT UMKM, Pemilik 5 Kriteria Ini Bisa Dapat Rp600 Ribu

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini KemenkopUKM juga belum mengumumkan daftar syarat dan kriteria penerima bansos.

Namun jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut.

- WNI yang memiliki KTP

- Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah