Dana sebanyak Rp7,68 triliun akan dibagikan kepada penerima BLT UMKM, dengan rincian tambahan modal dari BPUM 202 akan cair sebesar Rp600 ribu.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan pencairan BPUM tahun 2020 dan 2021. Sebelumnya, BLT UMKM di tahun 2020 cair Rp2,4 juta dan di tahun 2021 cair Rp1,2 juta.
Pemberian bantuan tambahan modal melalui BPUM 2022 masih ditujukan guna membantu UMKM di Indonesia untuk bangkit setelah terdampak adanya pandemi Covid-19.
Jumlah dana yang disediakan untuk BPUM 2022 terbatas, maka Kemenkop dan UKM tidak bisa memberikan bantuan tambahan modal kepada seluruh UMKM yang ada di Indonesia.
Akan ada penyaringan pelaku UMKM untuk ditetapkan sebagai penerima BPUM 2022. Meskipun sampai saat ini Kemenkop dan UKM masih belum publikasikan kriteria apa saja yang harus dimiliki UMKM, Anda bisa menggunakan kriteria di tahun lalu.
Berdasarkan kriteria penerima BLT UMKM tahun 2021, maka 6 golongan pelaku ini tidak akan dapat BPUM 2022:
- Pelaku usaha berstatus WNA
- Jenis usaha bukan UMKM
- Tidak memiliki NIB atau SKU
- Pemilik usaha adalah ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Pemilik usaha sedang mengambil KUR
- Tercatat sebagai penerima BPUM tahun 2020 atau 2021
Cek status penerima BLT UMKM di situs eForm BRI dapat Anda lakukan dengan login situs eForm BRI dan masukkan NIK Anda. Berikut tata caranya:
1. Pergi ke link eform.bri.co.id