Namun, KemenkopUKM harus menunggu persetujuan dari Kemenkeu untuk bisa menyalurkan BLT UMKM atau BPUM 2022 kepada para pelaku usaha mikro ini.
Meskipun belum cair di tahun 2022 ini, beberapa pelaku usaha mikro di sebagian daerah telah mendapatkan bantuan yang berasal dari anggaran APBD.
Setiap pelaku usaha mikro dapat mencari informasi ke dinas koperasi dan UKM di daerah untuk mengetahui apakah ada bantuan yang dicairkan, syarat dan cara dapat.
Akan tetapi, jika menunggu BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu dari KemenkopUKM, pelaku UKM hanya bisa menanti dengan sabar sembari menunggu keputusan dari Kemenkeu dan KemenkopUKM.
Sebagai informasi, BLT UMKM telah disalurkan sejak tahun 2020 dan 2021 kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Adapun syarat dan kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.
- WNI yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro