3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri
4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Bagi masyarakat berstatus KPM yang telah memenuhi lima syarat di atas bisa mencairkan bansos BPNT sesuai dengan cara yang berlaku di daerahnya.
Untuk melakukan pencairan BPNT Rp 200 ribu, pencairan bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia terdekat dengan membawa identitas diri seperti KTP dan KK.
Meskipun pencairan bisa dilakukan di kantor pos, beberapa daerah di Indonesia masih melakukan pencairan bansos BPNT melalui layanan e-warung.
Cara Cek Penerima BPNT Rp 200 Ribu
Karena terdaftar di DTKS Kemensos RI merupakan syarat cairkan bansos BPNT, masyarakat KPM perlu melakukan cek status terdaftar DTKS lewat link resmi Kemensos.
Baca Juga: PKH Online dan BPNT Bansos Sembako Cair November 2022, Cek Penerima di Link DTKS Kemensos