Setelah diumumkan informasi bahwa BPUM 2022 masih dengan nominal tambahan modal Rp600 ribu, belum ada informasi tentang tanggal atau bulan pencairannya.
Jika memperhatikan mekanisme penyaluran BPUM tahun sebelumnya, palaku usaha bisa daftar jadi calon penerima BLT UMKM dengan melampirkan sejumlah dokumen.
Setelah mengumpulkan dokumen persyaratan, Anda bisa mengunjungi kantor Dinas atau Badan yang membidangi koperasi dan UKM yang ada di tingkat kabupaten atau kota.
Temui petugas di kantor tersebut dan sampaikan niat Anda untuk didaftarkan atau diusulkan sebagai calon penerima BPUM 2022. Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dan atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
- Foto tempat atau sarana prasarana usaha.
Berikut cara cek cek penerima BPUM di eForm BRI, sebagaimana yang telah dilakukan di tahun lalu:
1. Buka Chrome atau Mozila atau aplikasi sejenis
2. Ketikkan https://eform.bri.co.id/bpum
3. Ketikkan NIK milik pelaku usaha