2. Daftar akun jika belum memiliki akun dengan klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
3. Pilih jenis usaha yang dimiliki dan ikuti langkah pendaftaran.
4. Cek email dan lakukan aktivasi akun OSS.
5. Pendaftar akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU
6. Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha dan isi data yang dibutuhkan
7. Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran.
8. Cetak dokumen hasil akhir pendaftaran.
Setelah memiliki NIB atau SKU, UMKM bisa mendaftar di dinas terkait sebagai calon penerima BLT UMKM 2022.
Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, Ini Tempat Daftar dan Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu