2. Memiliki KTP
3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022
4. Memiliki gaji atau upah Rp3,5 juta. Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
5. Bukan merupakan PNS, anggota TNI, atau anggota Polri
6. Belum pernah menerima program bantuan lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT sembako, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Lebih lanjut, di bawah ini tata cara cek penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id:
1. Buka situs kemnaker.go.id di browser Google Chrome di HP Anda
2. Daftar akun jika Anda belum punya
3. Login ke akun