3. Pekerja penerima gaji atau upah.
4. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
6. Bukan penerima PKH, BPUM dan Kartu Prakerja.
Kemnaker pada tahap 1 hingga 5 mencairkan dana BSU Rp 600 ribu langsung ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) dan BSI (Aceh) yang dimiliki para penerima.
Kemnaker mulai mencairkan BLT subsidi gaji melalui Kantor Pos, bagi penerima yang tak punya rekening bank Himbara, mulai pada pencairan BSU tahap 6.
Masyarakat bisa cek penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan pakai KTP. Cara cek penerima sebagai berikut:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser HP.
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email.
- Klik "Lanjutkan”.
- Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.