BERITA DIY - Maaf banget, 2 karyawan jenis tertentu bakal gagal dapat BSU Oktober 2022. Segera cek status penerima di link kemnaker.go.id dengan cara yang akan tersaji.
Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dilakukan pada Oktober 2022 ini. Kemnaker pastikan karyawan yang memenuhi syarat bakal dapat uang BSU.
Adapun uang bantuan BSU yang bakal diterima oleh karyawan yang lolos ialah sebesar Rp600 ribu per orang.
Di mana dana tersebut dapat dicairkan di Kantor Pos, berbeda seperti dahulu yang hanya bisa cair di rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI).
Para karyawan yang ditetapkan jadi penerima BSU akan menerima dana Rp600 ribu tersebut tanpa memotong gaji pokok dari perusahaan.
Namun sayang, apabila Anda termasuk dalam 2 jenis karyawan ini, maka akan gagal terima bantuan BSU tersebut.
Adapun 2 jenis karyawan yang pasti gagal terima BSU ialah:
- Karyawan yang tidak aktif BPJS Ketenagakerjaan