Hingga kini, Kemenkop UKM masih menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan RI.
Adapun syarat dapat BPUM Rp600 ribu, dilansir dari pesisirselatankab.go.id, adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
6. Tidak terdaftar sebagai ASN, Polri, TNI
7. Bukan pegawai BUMN