Sehingga, pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU seperti Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP, peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022, memiliki gaji atau upah Rp3,5 juta, dan bukan merupakan ASN/PNS, TNI, dan Polri, namun tidak mempunyai rekening bank Himbara tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sementra itu bagi pekerja yang belum cek tanda jadi penerima BSU 2022 bisa melalui laman kemnaker.go.id.
Berikut cara cek BSU 2022:
1. Buka situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika Anda belum punya
3. Login ke akun yang sudah jadi
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Selanjutnya akan muncul tiga tanda yang menyatakan bahwa pekerja dinyatakan sebagai penerima BSU yaitu:
Terdaftar