Cara Daftar PIP di kemdikbud.go.id 2022, Hanya Siswa Kriteria Ini yang Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta

- 12 Oktober 2022, 18:30 WIB
Cara daftar PIP 2022 di link kemdikbud.go.id, kriteria penerima, besaran bantuan dan cara cek penerima.
Cara daftar PIP 2022 di link kemdikbud.go.id, kriteria penerima, besaran bantuan dan cara cek penerima. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Simak informasi cara daftar PIP di Kemdikbud.go.id tahun 2022, hanya siswa dengan kriteria ini yang bisa dapat bantuan hingga Rp1 juta dengan mudah.

Program Indonesia Pintar atau PIP kembali disalurkan pada bulan Oktober 2022 ini kepada 11,9 juta peserta didik.

PIP merupakan progam bantuan uang tunai yang diberikan kepada anak berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.

Ketahui cara daftar, cara cek penerima, kriteria penerima serta besaran bantuan yang akan diterima.

Baca Juga: KJP Plus Oktober 2022 Sudah Cair ke Rekening SD - SMK, Ini Besaran Dana dan Syarat Jadi Penerimanya

Bantuan PIP ini diberikan kepada peserta didik yang memenuhi syarat dan kriteria, sebagai berikut.

  • Siswa pemegang KIP
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa dari keluraga peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/piatu/yatim
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah atau drop out
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang terkena PKH, di daerah konflik, kelurga pidana, dan memiliki lebih dari tiga saudara serumah
  • Siswa peserta lembaga kursus

Baca Juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 2022 Bulan Ini, Anak Sekolah SD, SMP, SMA Bisa Dapatkan BLT Kemensos hingga Rp500 Ribu

Rincian bantuan yang diterima oleh setiap pesera didik di setiap jenjang adalah sebagai berikut.

  • Jenjang SD: Rp450 ribu per tahun
  • Jenjang SMP: Rp750 ribu per tahun
  • Jenjang SMA: Rp1 juta per tahun

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk daftar PIP di kemndikbud.go.id denga mudah, selengkapnya.

  • Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa daftar dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan langsung mengajukan ke lembaga pendidikan
  • Bagi siswa yang tidak memiliki KKS bisa daftar dengan orang tua siswa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT, RW dan Kelurahan.

Baca Juga: Sudah Cair ke 11,6 Juta Siswa, Cek Penerima Dana Bantuan PIP Program Indonesia Pintar September 2022 di Sini

Setelah daftar, siswa dapat melakukan cek penerima melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut ini.

  • Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung
  • Klik tombol "Cari"
  • Selanjutnya akan muncul hasil pencarian data

Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya persinal pendidikan peserta didik seperi membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transpotasi, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi.

Demikian informasi cara daftar, kriteria penerima, cara cek penerima dan besaran bantuan yang diterima program PIP Kemdikbud 2022.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x