Berikut syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji terbaru Kemnaker:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah).
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Setelah masuk pada kriteria syarat di atas, cek nama penerima BSU 2022 menggunakan link Kemnaker dan link BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU di BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU
3. Masukkan data diri secara lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP
4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"
Cara Cek Penerima BSU di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)