Dilansir dari laman Nagari AIR HAJI BARAT pada 5 September 2022, informasi tersebut mengikuti arahan dari Surat Sekretaris Kementerian UKM RI Nomor B-727/SM.UM.00.01/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang Data Calon Penerima BPUM 2022.
Jika melihat dari pendataan calon penerima BPUM tahun lalu, Kemenkop dan UKM memberikan kebebasan kepada pelaku usaha yang penuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai penerima.
Kemenkop dan UKM masih belum memberikan pengumuman tentang di mana tempat untuk pendaftaran BPUM 2022. Anda bisa daftar dengan ikuti cara yang ada di tahun 2021.
Pertama, Anda harus penuhi syarat sebagai berikut agar bisa dapat BLT UMKM. Syarat ini sudah diberlakukan tahun lalu.
- Berstatus WNI dengan menunjukkan bukti e-KTP
- Usaha yang dimiliki masuk jenis UMKM
- Usaha sudah memiliki NIB
- Tidak sedang mengambil KUR
- Tidak masuk golongan ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak menerima BPUM 2020 atau 2021
Jika Anda punya syarat di atas, Anda bisa segera usul ajukan diri jadi penerima BPUM 2022 dengan ikuti cara di bawah.
1. Kumpulkan lembar fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB dan atau SKU, dan foto tempat usaha
2. Kunjungi kantor badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
3. Katakan ke petugas jika Anda ingin usul dijadikan calon penerima BPUM 2022.