Berikut Ini Cara Lapor Jika Dana Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2022 Dipotong Oknum Penyalur

- 7 Oktober 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi cara lapor jika ada dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yang dipotong petugas penyalur.
Ilustrasi cara lapor jika ada dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yang dipotong petugas penyalur. /UNSPLASH/@mufidpwt

Baca Juga: Ini Syarat Utama Jadi Penerima Bantuan Kemensos: Cek Subsidi Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2022

Dilansir dalam laman kemensos.ho.id, jika penerima menemukan permasalahan terkait bantuan sosial dari Kemensos bisa langsung adukan ke Nomor Hotline Bantuan Sosial Kemensos di nomor 0811 10 222 10.

Cara lain dapat ditempuh penerima yakni dengan berkirim pesan ke email [email protected].

Dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu akan diterima dalam kurun waktu satu tahun atau dari Januari - Desember 2022 mendatang oleh penerima yang terdata di DTKS 2022 dan masuk dalam daftar KPM di cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan salur lewat Kantor Pos dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga penerima Bansos.

Baca Juga: BPNT Rp200 Ribu Cair Setiap Bulan, Cek Nama KTP yang Bisa Dapat Bansos Sembako Hingga Rp2,4 Juta di Link Ini

Kriteria masyarakat yang layak mendapatkan manfaat dari Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Agustus 2022 antara lain adalah warga miskin dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berlaku sebelumnya.

Selain itu, penerima adalah bukan golongan profesi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Demikian ulasan cara lapor jika ada dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yang dipotong petugas penyalur.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x