Berikut Ini Cara Lapor Jika Dana Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2022 Dipotong Oknum Penyalur

- 7 Oktober 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi cara lapor jika ada dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yang dipotong petugas penyalur.
Ilustrasi cara lapor jika ada dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yang dipotong petugas penyalur. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Ketahui cara lapor jika ada dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yang dipotong petugas penyalur atau oknum merupakan hak setiap penerima karena bantuan tidak ada pemotongan sama sekali.

Cara lapor dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Oktober 2022 yang dipotong petugas penyalur dapat dilakukan melalui Hotline Kemensos yang tersaji dalam artikel ini.

Penyaluran Bansos Sembako BPNT Kemensos dilakukan setiap bulan dengan nominal bantuan senilai Rp200 ribu.

Saat ini, pada penyaluran bulan Oktober 2022 penerima akan mendapatkan Rp200 ribu Bansos Sembako BPNT per KK kembali baik secara tunai maupun non tunai.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2022 Disalurkan, Simak Cara Lapor Kendala Via WA dan SMS Hotline

Bagi penyaluran Bansos Sembako BPNT secara tunai akan diterima senilai Rp200 ribu tanpa potongan apapun dari pihak penyalur maupun Kemensos.

Bansos Sembako BPNT bulan Oktober 2022 yang tak cair Rp200 ribu patut dicurigai terjadi penyelewengan atau pungli bantuan karena Kemensos tak pernah memotong anggaran bansos yang cair sepersenpun.

Jika bantuan tak cair genap Rp200 ribu karena terjadi penyelewangan, hingga pungutan liar terhadap penerima dapat dilaporkan dengan membuat aduan ke pihak yang berwenang.

Aduan atau laporan bisa dikirimkan lewat nomor atau email Hotline Kemensos sebagai pusat dan layanan pelaporan untuk bantuan yang salah sasaran, terjadi penyelewengan dana, hingga pungutan liar, maka masyarakat dapat mengirimkan aduan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x