2. Ketuk menu daftar usulan
3. Ketuk tambah usulan
4. Isi data diri sesuai KTP
5. Pilih jenis bantuan, seperti PKH atau BPNT
6. Upload foto KTP dan rumah dari bagian depan
7. Kemensos akan lakukan proses verifikasi
Lalu, berikut cara menjadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop UKM:
1. Lengkapi syarat administrasi
2. Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM sesuai alamat KTP dan minta surat rekomendasi