1. ASN atau PNS
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia
3. Anggota Polisi Republik Indonesia
4. Pekerja yang terdaftar menjadi penerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH dan BPUM.
Berikut adalah syarat bagi pekerja yang ingin mendapatkan bantuan Kemnaker BSU 2022 senilai Rp600 ribu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK KTP
2. Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji
3. Berpenghasilan paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMR
4. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022