Sementara itu untuk memperlancar daftar Kartu Prekerja gelombang terbaru bisa cek apa saja syarat pendaftar dari www.prakerja.go.id berikut:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP);
- Berusia di atas 18 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Bukan merupakan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
Jika sudah memenuhi kriteria dan syarat di atas bisa mendaftar dengan cara di bawah ini termasuk cara buat akun, cek di bawah ini:
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Kunjungi laman dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;
- Masuk ke dashboard akun;