Berikut cara cek penerima di tahun 2022:
- Buka link eform.bri.co.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Baca Juga: Jadi Syarat BLT UMKM 2022, Ini Cara Daftar NIB di www.oss.go.id Agar Dapat BPUM Rp 600 Ribu
Sayangnya, bantuan ini tidak memungkinkan menjangkau seluruh UMKM di Indonesia.
Hanya ada beberapa UMKM yang bisa merasakan manfaat dari BPUM 2022 di antaranya:
1. UMKM milik warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP.
2. UMKM tidak mendapat BPUM pada 2020 dan 2021.
3. UMKM tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
4. UMKM bukan milik ASN, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD.
5. UMKM sudah terdaftar dengan bukti NIB atau SKU.
Kelima kriteria UMKM yang bisa menerima BLT Rp600 ribu di atas sebagaimana mengacu pada syarat penerima BPUM 2021.