Balita dan Ibu Hamil Bisa Cairkan Bansos PKH hingga Rp 750 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

- 28 September 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi - Bansos cair hingga Rp 750 ribu untuk ibu hamil, balita dan lima golongan ini, berikut syarat dan cara cek penerima bansos PKH tahap 3.
Ilustrasi - Bansos cair hingga Rp 750 ribu untuk ibu hamil, balita dan lima golongan ini, berikut syarat dan cara cek penerima bansos PKH tahap 3. /ANTARA FOTO/ Adeng Bustomi

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menerima PKH diwajibkan untuk memiliki status KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan terdaftar di DTKS milik Kemensos RI.

Baca Juga: Cara Cek PKH Lewat HP Online, Bansos Rp750 Ribu Cair ke Ibu Hamil dan Balita Sampai Akhir Tahun 2022

KPM merupakan status yang diberikan pemerintah kepada masyarakat setelah melakukan pendataan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Sementara status terdaftar di DTKS bisa dicek secara langsung oleh masyarakat Indonesia dengan aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos RI.

Untuk melakukan pengecekan penerima PKH melalui Cek Bansos, simak cara dan link download berikut ini:

Selain itu penerima bansos PKH harus terdaftar di DTKS milik Kemensos RI, di mana bisa di cek melalui aplikasi resmi milik Kemensos RI berikut ini:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui link berikut: Klik di Sini

2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.

3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapat PKH 2022, Cek Nama Penerima di Link Kemensos, Kapan Jadwal Pencairan Tahap 4?

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x