BERITA DIY - BPUM 2022 siap cair ke pelaku usaha yang punya tanda ini, cara usul jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu, pendaftaran sudah dibuka.
Kemkop dan UKM sudah mulai melakukan pendataan calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro tahap 3. Pelaku usaha yang penuhi syarat bisa mengajukan diri untuk mendapat BPUM 2022.
BPUM 2022 siap cair ke pelaku usaha yang punya tanda ini. Ketahui cara usul jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu agar terdaftar di Kemenkop dan UKM.
Ada jutaan UMKM yang tersebar di Indonesia, namun tidak semua mendapatkan bantuan tambahan modal ini. Ada tanda khusus yang dimiliki calon penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Segera Cairkan BPUM 2022 Rp600 Ribu, Ini Cara Usul Daftar Jadi Penerima BLT UMKM
Tanda ini juga ditemukan di penerima BPUM tahun sebelumnya. Jika Anda memiliki semua tanda yang disyaratkan segera usulkan diri Anda.
Tahun BLT UMKM akan cair dengan nominal Rp600 ribu saja. Namun bantuan ini tetaplah dinantikan oleh para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Pada awal peluncuranya, BPUM di tahun 2020 cair dengan jumlah Rp2,4 juta. Lalu program ini dilanjutkan di tahun 2021 yang menyasar ke 12,8 juta pelaku usaha.
BPUM 2021 cair dengan jumlah Rp1,2 juta. Setiap tahunnya jumlah BLT UMKM turun menjadi setengah dari jatah tahun sebelumnya.
Kemenkop dan UKM mengambil data calon penerima BPUM 2022 dari nama-nama pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang diusulkan oleh badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.
Dilansir dari ANTARA pada 23 September 2022, Pemkab Aceh telah mengusulkan 20.375 nama pelaku usaha sebagai calon penerima BPUM tahun ini ke Kemenkop dan UKM.
Agar bisa mendapatkan tambahan modal ini, pelaku usaha bisa berinisiatif untuk daftar dan mengusulkan diri. Cara usul selengkapnya akan dijelaskan selanjutnya.
Perlu diketahui bahwa ada 6 tanda yang menjadi ciri pelaku UMKM bisa mendapat BPUM. Berikut tanda pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu.
- Punya e-KTP dengan status WNI
- Punya usaha jenis mikro kecil dan menengah
- Usaha sudah punya NIB dan menyertakan SKU jika tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP
- Tidak punya cicilan KUR
- Tidak terdaftar sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak ditetapkan sebagai penerima BPUM tahap 1 atau 2
Jika Anda sudah punya 6 tanda tersebut, Anda bisa segera usul daftar jadi penerima BLT UMKM. Ikuti cara di bawah untuk mengajukan usulan.
1. Bawa dokumen KTP, KK, NIB, SKU, nomor HP, dan email
2. Datang ke kantor Badan atau Dinas bidang Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota Anda
3. Mintalah bantuan ke petugas agar Anda di daftarkan sebagai calon penerima BPUM
Cara di atas sudah diterapkan pada pencairan BPUM tahu sebelumnya. Meski belum ada ketetapan di tahun 2022, Anda tetap bisa mencoba melakukan pendaftaran dengan cara ini.
Itulah informasi BPUM 2022 siap cair ke pelaku usaha yang punya tanda ini, cara usul jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu, pendaftaran sudah dibuka.***