Kemenkop dan UKM mengambil data calon penerima BPUM 2022 dari nama-nama pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang diusulkan oleh badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.
Dilansir dari ANTARA pada 23 September 2022, Pemkab Aceh telah mengusulkan 20.375 nama pelaku usaha sebagai calon penerima BPUM tahun ini ke Kemenkop dan UKM.
Agar bisa mendapatkan tambahan modal ini, pelaku usaha bisa berinisiatif untuk daftar dan mengusulkan diri. Cara usul selengkapnya akan dijelaskan selanjutnya.
Perlu diketahui bahwa ada 6 tanda yang menjadi ciri pelaku UMKM bisa mendapat BPUM. Berikut tanda pelaku usaha bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu.
- Punya e-KTP dengan status WNI
- Punya usaha jenis mikro kecil dan menengah
- Usaha sudah punya NIB dan menyertakan SKU jika tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP
- Tidak punya cicilan KUR
- Tidak terdaftar sebagai ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak ditetapkan sebagai penerima BPUM tahap 1 atau 2
Jika Anda sudah punya 6 tanda tersebut, Anda bisa segera usul daftar jadi penerima BLT UMKM. Ikuti cara di bawah untuk mengajukan usulan.
1. Bawa dokumen KTP, KK, NIB, SKU, nomor HP, dan email
2. Datang ke kantor Badan atau Dinas bidang Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota Anda
3. Mintalah bantuan ke petugas agar Anda di daftarkan sebagai calon penerima BPUM