3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Bukan penerima bansos PKH dan BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
6. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
8. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Selain syarat yang mudah, alasan banyak pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 45 yaitu bantuan yang bisa didapatkan mencapai Rp 3,55 juta, berdasar pengalaman gelombang sebelumnya.
Peserta Kartu Prakerja yang lolos mendapat bantuan dana pelatihan Rp 1 juta, insentif tunai total Rp 2,4 juta dan insentif survei Rp 150 ribu.