- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir ke bawah sampai menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Kemudian masukkan data NIK, Nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email
- Kemudian klik lanjutkan
- Apabila termasuk penerima BSU 2022 akan muncul keterangan "Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Pekerja dengan gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh