BERITA DIY - Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp600 ribu mulai masuk ke tahap dua, berikut ini informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat dan cara cek penerima BSU.
Setelah selesai tahap 1 dengan 4.112.052 pekerja menerima dana BSU sebesar Rp600 ribu, kini penyaluran BSU segera dilanjutkan ke dalam tahap 2 oleh Kemnaker.
Sama seperti pada proses pencairan BSU 2022 tahap 1 sebelumnya, data penerima BSU 2022 tahap 2 diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker yaitu @kemnaker pada 18 September 2022, BSU tahap 2 segera disalurkan dalam beberapa hari lagi.
Kemnaker telah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data, proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja atau buruh.
Adapun beberapa syarat yang dipenuhi oleh calon penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan minimal dari bulan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.