Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, Ini Solusi Gagal Mendaftar karena NIK KTP

- 13 September 2022, 09:56 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 lengkap dengan solusi gagal mendaftar karena masalah NIK KTP
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 45 lengkap dengan solusi gagal mendaftar karena masalah NIK KTP /Tangkap layar instagram.com/@prakerja.go.id

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Ini Syarat Insentif Total Rp3,55 Juta dari Program Kartu Prakerja Cair ke Rekening Peserta Untuk Modal Usaha

Namun, apabila ingin lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 45 harus warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Mereka juga harus bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.

Khusus di masa pandemi Covid-19, karena Kartu Prakerja program semi bansos, maka penerima bansos lain tidak diprioritaskan lolos.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Dibuka, Segera Daftarkan Diri dengan Cara Ini Melalui Laman prakerja.go.id

Selain itu, pastiak juga belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya dan belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x