Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Bisa Untuk Kebutuhan Pangan dan Kesehatan? Cek Daftar Penerima Pakai KTP

- 6 September 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi. Cek subsidi Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta bisa untuk kebutuhan pangan dan kesehatan, cara cek daftar penerima pakai KTP.
Ilustrasi. Cek subsidi Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta bisa untuk kebutuhan pangan dan kesehatan, cara cek daftar penerima pakai KTP. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Ketahui cara cek daftar penerima bantuan subsidi Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta yang bisa digunakan untuk kebutuhan pangan dan kesehatan cuma pakai KTP dalam ulasan artikel ini.

Masyarakat bisa melakukan cek dengan data KTP berupa nama dan alamat tempat tinggal untuk memastikan diri apakah dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta tahun 2022 atau tidak di link cekbansos.kemensoas.go.id.

Data KTP yang terdaftar di laman terpadu cekbansos.kemensos.go.id bisa mendapatkan subsidi bantuan Bansos Sembako BPNT per bulannya senilai Rp200 ribu sampai bulan Desember 2022 nanti.

Uang Bansos Sembako BPNT bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan keperluan kesehatan.

Baca Juga: Nama KTP Ini Bisa Punya Kesempatan Dapat Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta? Simak Panduan Cek di Link Kemensos

Sebanyak 18,8 juta masyarakat akan mendapatkan manfaat dari Bansos Sembako BPNT bulan September 2022 ini.

Cara cek daftar penerima Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta bulan September 2022 di cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP akan tersaji dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan September 2022 masih berlangsung cair tunai lewat kantor pos terdekat penerima dan bisa berupa non tunai yakni paket sembako.

Bantuan Rp200 ribu bulan September 2022 tersebut bisa digunakan untuk uang kebutuhan pangan dan kesehatan KPM setelah diterima.

Baca Juga: Cek Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta September 2022, Bantuan Pangan Non Tunai Cair Jika Nama KTP Muncul di Sini

Presiden Jokowi dalam Kemensos berpesan agar dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu dipergunakan dengan bijak untuk kebutuhan masyarakat yang memang penting seperti membeli kebutuhan pangan keluarga.

Dilansir dalam @kemensosri pada 20 April 2022, Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu dapat dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat mulai dari pangan, kesehatan, hingga modal usaha dan tabungan keluarga.

"Presiden @jokowi telah berpesan agar bantuan-bantuan tersebut (Bansos Sembako BPNT dan PKH) dapat penerima manfaatkan untuk tambahan modal usaha dan kebutuhan pokok lainnya," tulis laman Kemensos pada 20 April 2022 sebagai ajakan membelanjakan bansos dengan bijak.

Sebagian Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juli 2022 sudah bisa disalurkan rapel oleh pemerintah. Meski demikian, di sejumlah daerah Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juli 2022 masih berlangsung cair.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu September 2022 Mulai Cair? Cek Nama E-KTP Bukan di cekbansos.kemensos.go.id

Selama nama masyarakat terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id dengan status penerima Bansos Sembako BPNT, maka bantuan akan cair dengan pemberitahuan sebelumnya.

Cara untuk cek status Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta bulan September 2022 pakai data KTP di cekbansos.kemensos.go.id untuk kebutuhan pangan dan kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi

3. Pilih nama Kabupaten atau Kota

4. Pilih alamat Kecamatan

5. Pilih nama alamat Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Kelengkapan nama lengkap sesuai KTP

Baca Juga: Pastikan Nama Penerima Muncul di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu September Siap Cair

7. Masukan kode pengungkit yang tertera

8. Refresh jika kode yang muncul kurang bisa dibaca dengan jelas

9. Tekan tombol Cari Data

Penyaluran tunai lewat kantor pos akan memberikan surat undangan pengambilan dana Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta bulan September 2022 dengan tanggal dan jam yang disesuaikan untuk alasan ketertiban dan pencegahan kerumunan.

Penerima dapat mengambila Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Mei 2022 secara mandiri, jika berhalangan dapat diwakilkan dengan surat kuasa oleh pihak keluarga.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x