BERITA DIY - BSU 2022 Rp600 ribu cair pekan ini untuk para pekerja yang penuhi syarat, Kemnaker pastikan golongan ini akan dapatkan BLT Subsidi Gaji tahun ini.
BSU 2022 Rp600 ribu dikabarkan akan cair hari Jumat pekan ini sebagai upaya mempertahankan daya beli pekerja dalam penuhi kebutuhan hidup.
Kemnaker telah mengumumkan regulasi syarat penerima BSU 2022 Rp600 ribu dan jadwal pencairannya kepada para pekerja.
Menurut keterangan Menaker Ida Fauziyah, syarat BSU 2022 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Syarat Dapat BSU Rp 600 Ribu dan Cara Cek Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id
Adapun peraturan tersebut terkait Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
Syarat Penerima BSU 2022
Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan BSU 2022 akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"BSU diberikan kepada warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK," jelasnya dikutip dari ANTARA pada 5 September 2022.