Syarat lainnya yang harus dipenuhi para pekerja untuk menjadi penerima BSU 2022 yaitu terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, syarat pekerja yang ingin dapatkan BSU 2022 adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Dijelaskan pula, data sementara menunjukkan penyaluran BSU memprioritaskan pekerja yang belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah.
Diketahui bansos lain yang berasal dari pemerintah yaitu di antaranya Program Kartu Harapan (PKH) atau BPUM pada tahun berjalan.
Jadwal Pencairan BSU 2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan pihaknya akan berusaha mencairkan BSU 2022 pada pekan ini.
Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU 2022 usai menerima data sebanyak 5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," ujar Ida Fauziyah dikutip dari ANTARA, Selasa 6 September 2022.