Untuk syarat penerima, KemenkopUKM baru memberikan bocoran bahwa yang tidak bisa menerima bantuan ini adalah pelaku usaha yang masuk dalam penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan.
Jika menilik dari tahun sebelumnya, syarat mendapatkan BLT UMKM adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha berskala mikro, kecil dan menengah
- Tidak sedang menerima KUR
- Memiliki NIB atau SKU
- Bukan ASN, TNI dan Polri
Namun syarat penerima tersebut masih belum pasti benar adanya. Proses pendaftaran calon penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 juga belum diketahui hingga saat ini.