1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Pemilik usaha bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Meski syarat penerima untuk BPUM 2022 belum secara resmi diumumkan, kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan periode 2020 dan 2021.
Itulah informasi cara dapat bantuan UMKM BPUM dan cara cek BLT UMKM Rp600 ribu.***