Akan tetapi untuk lolos dan mendapatkan Kartu Prakerja serta insentif dari pemerintah, calon pendaftar harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. WNI dengan usia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.
3. Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos selama pandemi.
5. Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Dalam 1 KK pendaftar Kartu Prakerja belum memenuhi batas maksimal 2 NIK.
Setelah memenuhi persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 di atas dan telah melakukan pendaftaran, maka calon pendaftar cukup menunggu pengumuman seleksi lolos.
Demikian informasi terkait kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 dibuka, disertai dengan penjelasan syarat dan cara untuk lolos mendaftar di gelombang 43 jika dibuka.***