Pendaftaran ini dibuka untuk umum asalkan calon pendaftar sudah memahami syarat dan ketentuan penerima manfaat bansos.
Berikut ini syarat umum calon pendaftar DTKS tahap 3:
- Warga Negara Indonesia ber-KTP DKI Jakarta
- Domisili di DKI Jakarta.
- Tidak ada anggota keluarga yang jadi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, DPR/DPRD.
- Tidak memiliki mobil.
Baca Juga: Daftar Bansos Pemerintah PKH, BPNT sampai KJP di LINK INI, Berikut Cara dan Syarat Pendaftaran
- Tidak memiliki rumah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
- Sumber air yang digunakan bukan air kemasan bermerk.
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.