Bansos Sembako BPNT Agustus 2022 Cair Lagi! Simak Panduan Cek Bukan di Aplikasi dan Cara Mencairkannya

- 25 Agustus 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi panduan cek bukan di aplikasi Kemensos dan cara mencairkan Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Agustus 2022.
Ilustrasi panduan cek bukan di aplikasi Kemensos dan cara mencairkan Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Agustus 2022. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Masukkan Nama dan Alamat KTP di Link Ini! Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Agustus 2022 Cair Langsung Tunai

Cara cek penerima Bansos Sembako BPNT bukan di aplikask Cek Bansos dapat dilakukan dengan mengikuti panduan sebagai berikut:

1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi

3. Pilih nama Kabupaten atau Kota

4. Pilih alamat Kecamatan

5. Pilih nama alamat Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Kelengkapan nama lengkap sesuai KTP

7. Masukan kode pengungkit yang tertera

8. Refresh jika kode yang muncul kurang bisa dibaca dengan jelas

Baca Juga: Nama KTP Tak Terdaftar di Link cekbansos.kemensos.go.id: Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT di Aplikasi Ini

9. Tekan tombol Cari Data

Perlu diketahui, Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Agustus 2022 di setiap daerah cair dengan mekanisme yang berbeda-beda.

Di sejumlah daerah, Bansos Sembako BPNT cair secara langsung tunai sesuai anjuran pemerintah dan ada yang cair non tunai berupa paket sembako senilai Rp200 ribu.

Jika Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu jatah bulan Agustus 2022 telah cair, maka penerima akan mendapatkan undangan pencairan untuk melakukan pengambilan bantuan secara mandiri tanpa diwakilkan.

Meski demikian, bagi penerima yang berhalangan bisa mewakilkan penerimaan Bansos Sembako BPNT dengan menggunakan Surat Kuasa.

Baca Juga: Segera Cairkan BPNT Rp 200 Ribu Setelah KTP Terdata di Link, Bansos Sembako Cair Pakai Berkas Ini

Bansos Sembako BPNT yang cair langsung tunai disalurkan melalui Kantor Pos, sehingga penerima cukup datang ke kantor pos terdekat sesuai domisili dan mengambil antrian sesuai dengan jam kedatangan dalam undangan yang dibagikan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah