3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).
4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.
5. Para pelaku UMKM juga bukan termasuk anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.
6. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Lebih lanjut, pemerintah juga belum menginfokan apakah link eform.bri.co.id akan kembali digunakan untuk cek daftar penerima BPUM 2022 atau tidak.
Demikian informasi mengenai fakta terkait penyaluran BPUM 2022 yang sudah bisa dicairkan lengkap dengan syarat dapat BLT UMKM Rp600 ribu.***