Uang PKH Rp 750 ribu ini cair setiap 3 bulan sekali selama satu tahun, sehingga selama 12 bulan ada 4 tahap penyaluran kepada masyarakat.
Kalau sudah pasti terdaftar, uang tunai PKH ini bisa diambil melalui kantor pos atau kantor kelurahan setempat.
Caranya ambilnya bawa berkas pencairan bantuan seperti kartu identitas atau KTP, surat undangan pencairan dari kelurahan, dan kartu KKS.
Demikian PKH Agustus 2022 cair tanggal berapa dan bisa diambil dimana, ada bantuan Rp 750 ribu siap cair.***