Penuhi 5 Syarat Ini, Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat BLT UMKM RP600 Ribu, Cek Info BPUM 2022 di Sini

- 17 Agustus 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi - Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp600 ribu jika penuhi syarat berikut ini.
Ilustrasi - Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp600 ribu jika penuhi syarat berikut ini. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Penuhi lima syarat ini para pelaku usaha mikro bakal dapat BLT UMKM Rp600 ribu. Cek info terbaru BPUM 2022 di sini.

Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan program BLT UMKM atau BPUM di tahun 2022 ini untuk terus mendukung para pelaku usaha mikro.

Rencana ini telah diumumkan sejak bulan Juni 2022 yang lalu, namun hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu terkait anggaran.

BLT UMKM yang akan diberikan kepada para pelaku UMKM di tahun 2022 ini adalah sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Jangan Berharap! Golongan Ini Tidak Akan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41, Cek Daftarnya di Sini

Besaran bantuan tersebut tentu saja berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2020 besaran bantuan yang diterima adalah Rp2,4 juta dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Mekanisme pendaftaran, penyaluran dan pencarian BLT UMKM tahun 2022 ini masih belum diumumkan oleh pemerintah.

Begitu pula dengan syarat pelaku usaha mikro yang bakal dapat BLT UMKM atau BPUM 2022. Namun beberapa bocoran syarat sudah diumumkan oleh pemerintah.

Di antaranya adalah penerima BLT UMKM adalah pelaku usaha mirko yang tidak terdaftar dalam program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x