Kartu Prakerja Gelombang 41 Masih Dibuka, Penuhi Syarat dan Daftar untuk Dapatkan Insentif Rp2,55 Juta

- 16 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi - Gelombang pendaftaran Kartu Prakerja ke 41 masih dibuka, simak syarat dan langkah mendaftar untuk dapatkan insentif hingga Rp 2,55 juta
Ilustrasi - Gelombang pendaftaran Kartu Prakerja ke 41 masih dibuka, simak syarat dan langkah mendaftar untuk dapatkan insentif hingga Rp 2,55 juta /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

2. Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.

3. Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 Masih Dibuka, Ini Golongan yang Bakal Lolos dan Dapat Rp3,55 Juta

4. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos selama pandemi.

5. Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Dalam 1 KK pendaftar Kartu Prakerja belum memenuhi batas maksimal 2 NIK.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pemegang Kartu Prakerja cukup mudah, para calon pendaftar cukup ikuti langkahnya berikut ini:

1. Siapkan KTP sebagai data diri pendaftaran dan perangkat terhubung internet.

2. Akses situs resmi prakerja atau klik link berikut: Klik di Sini https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Baca Juga: Login prakerja.go.id Untuk Daftar Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41 dan Dapat Rp3,55 Juta

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah