Cuma 6 Pemilik KTP Ini yang Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 41, Rp 2,4 Juta Cair Jika Sudah Lakukan Ini

- 16 Agustus 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi: Simak siapa saja pemilik KTP yang bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 dan apa saja yang harus dilakukan agar dana Rp2,4 juta bisa cair ke rekening.
Ilustrasi: Simak siapa saja pemilik KTP yang bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 dan apa saja yang harus dilakukan agar dana Rp2,4 juta bisa cair ke rekening. /ANTARA FOTO/ Dhedez Anggara

BERITA DIY – Simak, cuma enam pemilik KTP yang bisa lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 dan ada syarat yang harus dipenuhi agar Rp2,4 juta bisa cair ke rekening atau e-wallet.

Ketahui siapa saja enam pemilik KTP yang bisa lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat Rp2,4 juta per orang.

Kartu Prakerja Gelombang 41 sudah dibuka sejak Minggu, 14 Agustus 2022 lalu. Pihak Kartu Prakerja mengingatkan bagi peserta yang sudah memiliki akun prakerja.go.id bisa langsung gabung pada Gelombang 41 tersebut.

Namun bagi yang belum memiliki akun prakerja.go.id dapat melakukan langkah di bawah ini sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 41:

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 Masih Dibuka, Ini Golongan yang Bakal Lolos dan Dapat Rp3,55 Juta

Siapa Saja Pemilik KTP yang Bisa Daftar?

Namun, tidak semua orang bisa daftar program tersebut, cuma ada enam pemilik KTP yang diperbolehkan daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, pahami syarat berikut agar bisa lolos:

  1. WNI
  2. Usia 18 tahun ke atas
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Pekerja atau buruh dengan kriteria:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 Lewat HP, Login di www.prakerja.go.id agar Dapat Bantuan Rp2,5 Juta

  • Sedang mencari kerja
  • Terkena PHK
  • Membutuhkan peningkatan kompetendi
  • Dirumahkan dan bukan penerima upah termasuk pemilik UMKM
  1. Bukan penerima bansos dari pemerintah selama pandemi COVID-19
  2. Bukan pejabar negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Pada setiap KK hanya diperbolehkan dua orang pemilik NIK KTP yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Bagi peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos akan diumumkan melalui SMS atau cek langsung pada link prakerja.go.id.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x