BERITA DIY – Simak, cuma enam pemilik KTP yang bisa lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 dan ada syarat yang harus dipenuhi agar Rp2,4 juta bisa cair ke rekening atau e-wallet.
Ketahui siapa saja enam pemilik KTP yang bisa lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat Rp2,4 juta per orang.
Kartu Prakerja Gelombang 41 sudah dibuka sejak Minggu, 14 Agustus 2022 lalu. Pihak Kartu Prakerja mengingatkan bagi peserta yang sudah memiliki akun prakerja.go.id bisa langsung gabung pada Gelombang 41 tersebut.
Namun bagi yang belum memiliki akun prakerja.go.id dapat melakukan langkah di bawah ini sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 41:
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 Masih Dibuka, Ini Golongan yang Bakal Lolos dan Dapat Rp3,55 Juta
- Daftar akun prakerja.go.id atau langsung klik dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Verifikasi email
- Login di go.id atau klik link dashboard.prakerja.go.id/masuk
- Isi data diri dengan lengkap
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Klik gabung Gelombang 41 yang sedang dibuka
Siapa Saja Pemilik KTP yang Bisa Daftar?
Namun, tidak semua orang bisa daftar program tersebut, cuma ada enam pemilik KTP yang diperbolehkan daftar Kartu Prakerja Gelombang 41, pahami syarat berikut agar bisa lolos:
- WNI
- Usia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pekerja atau buruh dengan kriteria:
- Sedang mencari kerja
- Terkena PHK
- Membutuhkan peningkatan kompetendi
- Dirumahkan dan bukan penerima upah termasuk pemilik UMKM
- Bukan penerima bansos dari pemerintah selama pandemi COVID-19
- Bukan pejabar negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Pada setiap KK hanya diperbolehkan dua orang pemilik NIK KTP yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Bagi peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos akan diumumkan melalui SMS atau cek langsung pada link prakerja.go.id.