Ida Fauziyah menerangkan bahwa program BSU tahun ini diharapkan dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel.
Nantinya setiap pekerja yang menjadi penerima berbasis pada data BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta.
Dalam proses pendataan calon penerima BSU 2022, Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan mendukung kebijakan BSU 2022 dan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
BPJS Ketenagakerjaan pun menanggapi masalah penyaluran BSU 2022 melalui akun Instagram resminya.
“Namun, sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah,” kata admin dikutip pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Sub Koordinator Bidang Kepesertaan Jaminan Sosial Penerima Upah Kementerian Ketenagakerjaan, Nindya Putri memastikan BSU 2022 akan segera cair dan sedang menyelesaikan Permenaker.
"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," kata Nindya dikutip dari ANTARA pada Selasa, 28 Juni 2022.