Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp 7,68 triliun,” kata Eddy dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id Pakai NIK KTP, Ini Tanda Lolos Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu
Meski begitu, ada beberapa kemiripan soal kriteria penerima BLT UMKM berkaca pada syarat penerima BLT UMKM pada tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Tidak menerima Bantuan Tunai PKL, Warung dan Nelayan (BT PKLWN).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan anggota TNI dan Polri.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Sepanjang Bulan Agustus 2022 Tanggal Berapa Saja? Cek Bansos Kemensos di Sini