-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Ditutup, Berikut Kriteria Orang yang Bisa Lolos
Terkait dengan cara cek pengumuman peserta yang lolos dalam Kartu Prakerja gelombang 40 tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan salah satunya ketika mendapatkan pesan berupa SMS.
Pasalnya bagi peserta yang lolos dalam Kartu Prakerja gelombang 40, maka akan mendapatkan tanda berupa SMS bahwa pemilik nomor tersebut berhak masuk sebagai peserta.
Selain itu, tanda lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 40 dapat diketahui dengan mengakses atau melakukan login ke dalam dashboard akun yang dimiliki.
Pasalnya dalam dashboard akun tersebut, nantinya akan menyajikan mengenai informasi apakah pemilik akun tersebut dinyatakan lolos atau tidak dalam Kartu Prakerja gelombang 40.