- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Masukkan tanggal lahir sesuai KTP
- Centang ‘Saya Bukan Robot’
- Klik tombol ‘Lanjutkan’
- Kemudian, sistem akan menunjukkan data pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU
Sayangnya hingga bulan Agustus ini, belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai jadwal cair BPUM 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menyusun instrumen pelaksanaan dan penyaluran BSU 2022.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan Program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dikutip dari Antara.***