Diketahui bantuan insentif yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat mencari pekerjaan baru terbagi jadi dua jenis seperti di bawah ini:
1. Insentif mencari pekerjaan atau membuka lowongan kerja baru, sebesar Rp 600 ribu per bulan dengan total pemberian selama empat bulan.
2. Insentif mengisi survei evaluasi setelah menyelesaikan pelatihan, sebesar Rp50 ribu per survei.
Kedua bantuan insentif di atas akan diberikan secara non-tunai kepada pemegang Kartu Prakerja apabila telah memenuhi ketentuan seperti:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan bukti adanya sertifikat pelatihan.
2. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard.
3. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs prakerja.go.id.
4. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi oleh bank/perusahaan e-money terkait.