Rencana dilanjutkannya BLT UMKM ini diungkapkan oleh Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers virtual awal bulan Juni 2022.
“Statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp 7,68 triliun,” ungkap Eddy Satriya.
BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 ini rencananya akan disalurkan kepda 12,8 juta pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Namun sayangnya, hingga saat ini syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp600 ribu tahun 2022 belum diumumkan secara resmi.
Baca Juga: Klik Link Kemnaker Ini, Agar Tahu Pekerja Dapat BSU Tahun 2022: Dana Rp 1 Juta Bakal Cair Kapan?
Meskipun demikian, pemerintah memberikan bocoran bahwa bantuan ini tidak diberika kepada pedagang kak lima, warung dan nelayan yang telah terdaftar sebagai penerima BT PKLWN.
Golongan lain yang diprediksi tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022 ini adalah sebagai berikut.
- Pelaku usaha non mikro
- Berstatus sebagai ASN, PNS dan PPPK
- Berprofesi sebagai anggota TNI dan Polri.
Masyarakat dapat menantikan pengumuman resmi penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 sebesar Rp600 ribu melalui akun sosial media dan laman resmi KemenkopUKM.