- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah itu, barulah dapat mengetahui mengenai tips melakukan daftar Kartu Prakerja gelombang 39 yang dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi prakerja.go.id.
Setidaknya terdapat 6 cara atau tips saat melakukan daftar Kartu Prakerja gelombang 39 yang nantinya dapat dilakukan:
- Masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link prakerja.go.id
- Kemudian dapat terlebih dahulu melakukan buat akun atau melakukan daftar akun
- Kemudian dapat melakukan proses login dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Selanjutnya dapat melakukan proses isi data
- Berikutnya melakukan upload KTP dan juga upload selfie yang dilakukan
- Ikuti proses tes secara online, dan terakhir adalah dengan melakukan klik menu 'Gabung'.