BERITA DIY - Simak penjelasan terkait 7 kriteria KPM yang berhak menerima bansos PKH tahap 3, disertai dengan cara cek nama penerima serta cara mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2022.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia pasca pandemi saat ini.
Penyaluran bansos PKH telah dilakukan oleh pemerintah sejak awal tahun 2022, di mana saat ini merupakan penyaluran tahap ketiga untuk bulan Juli hingga September 2022.
Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat berstatus KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari.
Akan tetapi nominal yang diberikan oleh pemerintah melalui PKH berbeda untuk setiap penerimanya, di mana terbagi sesuai dengan kriteria yang terpenuhi oleh KPM.
Diketahui nominal bantuan PKH tersebut terbagi menjadi 7 kriteria berikut ini:
1. Kriteria Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dengan total bantuan Rp 3 juta
2. Kriteria Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 3 juta